Menengok Sejarah Lahirnya Pancasila Sakti ~ MEDIAEDUKASIANDA

Menengok Sejarah Lahirnya Pancasila Sakti


mediaedukasianda,- Tepat Di Sabtu, 01 Juni 2019, 74 tahun sudah usia peringatan hari lahirnya Pancasila, sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seolah kita diingatkan kembali oleh pidato mantan Presiden RI pertama, Ir Soekarno di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dikenang sebagai hari lahirnya Pancasila.

1 Juni menjadi tanggal yang sangat penting, karena di situlah Pancasila telah lahir, dan inilah hari lahir dasar negara, pemersatu Sabang hingga Marauke.

Tanggal 1 Juni sempat jadi perdebatan di era kepemimpinan Presiden Soeharto, atau di era rezim orde baru. Pasalnya, sikap pemerintah terhadap Pancasila ambigu.

Pada tahun 1970, pemerintah orde baru melalui Kopkamtib melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.

Kendati demikian, dalam perkembangan selanjutnya pemerintah orde baru justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka Prasetya Panca Karsa, yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya wajib bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Sejak masa pemerintahan orde baru, sejarah tentang rumusan-rumusan awal Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik.

Setelah reformasi 1998, muncul banyak gugatan tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya. Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.

Dan akhirnya tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila. Karena pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Bung Karno yang saat itu belum diangkat menjadi Presiden pada saat mengucapkan kata Pancasila pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Berikut Kutipan Pidato Bung Karno Pada Tanggal 1 Juni 1945:

"Dasar negara, yakni dasar untuk di atasnya didirikan Indonesia Merdeka, haruslah kokoh kuat sehingga tak mudah digoyahkan. Bahwa dasar negara itu hendaknya jiwa, pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Dasar negara Indonesia hendaknya mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang mutlak keindonesiaannya dan sekalian itu dapat pula mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, aliran, dan golongan penduduk,"

"Dasar negara yang saya usulkan. Lima bilangannya. Inilah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya menamakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa (Muhammad Yamin) namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi,"

Pada rapat BPUPKI, Bung Karno mengakui pada saat berumur 16 tahun dan bersekolah di H.B.S. di Surabaya, Jawa Timur.

Dan, pada tanggal 1 Juni tersebut, Bung Karno mengusulkan nama dasar negara Indonesia dengan nama Pancasila. Sebuah nama yang menurut Soekarno diperoleh dari seorang teman yang ahli bahasa, tanpa menyebut siapakah nama temannya yang tersebut.

Namun, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu, adalah cukup berbeda dengan Pancasila yang kita kenal saat ini. Perbedaan itu, terutama dalam hal susunan redaksi, sistematika, atau urutan sila-silanya. Perhatikan, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu:

1)     Kebangsaan Indonesia
2)     Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)     Mufakat atau demokrasi
4)     Kesejahteraan sosial
5)     Ketuhanan yang berkebudayaan

Tentu, cukup berbeda dengan naskah resmi Pancasila yang kita kenal pada saat ini, yaitu :

1.     Ketuhanan yang maha esa
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Naskah resmi Pancasila ini baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia merdeka melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara.


Sejarah Lahirnya Pancasila

Perjalanan panjang lahirnya Pancasila pada masa-masa akhir Perang Dunia II, kekalahan Jepang pada sekutu dalam perang Pasifik tidak lagi bisa disembunyikan.

Hal ini mendesak Jenderal Kuniaki Koisi yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri (PM) Jepang untuk mengumumkan sebuah rencana untuk negeri zamrud khatulistiwa ke depannya pada tanggal 7 September 1944.

Hal yang diumumkan oleh Koisi ternyata adalah sebuah rencana untuk memerdekakan Indonesia ketika Jepang berhasil memenangkan perang Asia Timur. Pengumuman tersebut diharapkan akan membuat Indonesia berpikir bahwa pasukan sekutu adalah perenggut kemerdekaan mereka.

Bibit itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Di mana muncul ketika pada 1 Maret, Kumakichi Harada memberitahukan tentang pembentukan badan yang bertugas menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai BPUPKI.

Ketika BPUPKI secara resmi dibentuk pada 29 April 1945, yang ditunjuk menjadi ketua adalah Radjiman Wedyodiningrat, didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dan satu orang Jepang sebagai wakil ketuanya.

Soeroso telah memegang posisi ganda, yaitu sebagai kepala sekretariat BPUPKI bersama Abdoel Gafar dan Masuda Toyohiko. Ketika didirikan, BPUPKI memiliki 67 anggota dengan 7 diantaranya merupakan orang Jepang yang tidak memiliki hak suara.

Pada 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama mereka di gedung Volksraad, Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat. Sidang hari pertama ini hanya merupakan upacara pelantikan, dan sidang sesungguhnya baru dimulai keesokan harinya selama empat hari.

Pada sidang ini, Muhammad Yamin menyampaikan pidato dan merumuskan hal yang menjadi awal sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, yaitu ideologi Kebangsaan, ideologi kemanusiaan, ideologi ketuhanan, ideologi kerakyatan, dan ideologi kesejahteraan.

Adapun pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mencetuskan dasar-dasar kebangsaan, internasionalisme, kesejahteraan, ketuhanaan, dan mufakat sebagai dasar negara. Bung Karno juga memberi nama dasar-dasar tersebut Pancasila, dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau azas.

Usulan Pancasila milik Soekarno kemudian ditanggapi dengan serius, menyebabkan lahirnya Panitia Sembilan yang berisi Soekarno, Mohammad Hatta, Marami Abikoesno, Abdul Kahar, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, dan Wahid Hasjim.

Panitia ini kemudian bertugas untuk merumuskan ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya.

Rumusan selanjutnya yang nantinya menjadi pencipta sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia adalah ketika dibuatnya Piagam Jakarta, di sebuah rapat nonformal pada 22 Juni 1945 dengan 38 anggota BPUPKI.

Pada pertemuan ini, terjadi debat antara golongan Islam yang ingin Indonesia menjadi negara Islam dan golongan yang ingin Indonesia menjadi negara sekuler. Ketika mereka mencapai persetujuan, dibuatlah sebuah dokumen bernama Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat usulan bahwa pemeluk agama Islam wajib menjalankan syariat Islam.

Rancangan ini akhirnya dibahas secara resmi pada tanggal 10 dan 14 Juli 1945, di mana dokumen ini dipecah menjadi dua, bernama Deklarasi Kemerdekaan dan Pembukaan.

Singkat cerita, di penghujung tahun 1949, Republik Indonesia harus menerima rumusan penggantian bentuk pemerintahan menjadi negara federal dan hanya menjadi negara bagian Belanda.

Pada masa kini, sudah terbentuk kerangka Pancasila yang hampir mengikuti Pancasila modern. Beberapa bulan setelah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), banyak negara bagian yang memilih bergabung dengan RI Yogyakarta, dan setuju mengadakan perubahan konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Pada era kehancuran RIS ini, kerangka Pancasila belum berubah dari era awal RIS dibentuk oleh Belanda.

Berlanjut pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk menetapkan UUD yang disahkan pada 18 Agustus oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menggantikan UUDS yang gagal menciptakan kestabilan negara pada saat itu.

Menyusul penggunaan kembali UUD 1945, Pancasila yang menjadi rumusan resmi adalah Pancasila dalam pembukaan UUD, yang merupakan Pancasila yang berlaku hingga di era modern saat ini.
Source: kemendagri.go.id
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Resep Sambel Pete Udang Menggoda Lidahmu

Bumbu dihaluskan: ~ cabe merah segar 150 gram ~ bawang merah 6-8 siung kcl ~ bawang putih 3-4 siung kecil ~ kemiri 1 biji kecil,...

Total Pageviews

Popular Posts

Blog Archive

Komunitas

SELANJUTNYA »