mediaedukasianda,- Tepat Di Sabtu, 01 Juni 2019,
74 tahun sudah usia
peringatan hari lahirnya Pancasila, sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seolah kita diingatkan kembali oleh pidato mantan
Presiden RI pertama, Ir Soekarno di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dikenang sebagai hari
lahirnya Pancasila.
1 Juni menjadi tanggal yang sangat penting, karena
di situlah Pancasila telah lahir, dan inilah hari lahir dasar negara, pemersatu
Sabang hingga Marauke.
Tanggal 1 Juni sempat jadi perdebatan di era
kepemimpinan Presiden Soeharto, atau di era rezim orde baru. Pasalnya, sikap
pemerintah terhadap Pancasila ambigu.
Pada tahun 1970, pemerintah orde baru melalui
Kopkamtib melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.
Kendati demikian, dalam perkembangan selanjutnya
pemerintah orde baru justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka
Prasetya Panca Karsa, yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya
wajib bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Sejak masa pemerintahan orde baru, sejarah tentang
rumusan-rumusan awal Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho
Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila
jang Otentik.
Setelah reformasi 1998, muncul banyak gugatan
tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya. Setidaknya ada tiga tanggal yang
berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22
Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Dan akhirnya tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari
lahir Pancasila. Karena pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali
diucapkan oleh Bung Karno yang saat itu belum diangkat menjadi Presiden pada
saat mengucapkan kata Pancasila pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Berikut Kutipan
Pidato Bung Karno Pada Tanggal 1 Juni 1945:
"Dasar negara, yakni dasar untuk di atasnya
didirikan Indonesia Merdeka, haruslah kokoh kuat sehingga tak mudah digoyahkan.
Bahwa dasar negara itu hendaknya jiwa, pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya,
hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia
Merdeka yang kekal dan abadi. Dasar negara Indonesia hendaknya mencerminkan
kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang mutlak keindonesiaannya dan
sekalian itu dapat pula mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri
atas berbagai suku, aliran, dan golongan penduduk,"
"Dasar negara yang saya usulkan. Lima
bilangannya. Inilah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini.
Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Namanya bukan Panca
Dharma, tetapi saya menamakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli
bahasa (Muhammad Yamin) namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di
atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan
abadi,"
Pada rapat BPUPKI, Bung Karno mengakui pada saat
berumur 16 tahun dan bersekolah di H.B.S. di Surabaya, Jawa Timur.
Dan, pada tanggal 1 Juni tersebut, Bung Karno
mengusulkan nama dasar negara Indonesia dengan nama Pancasila. Sebuah nama yang
menurut Soekarno diperoleh dari seorang teman yang ahli bahasa, tanpa menyebut
siapakah nama temannya yang tersebut.
Namun, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat
itu, adalah cukup berbeda dengan Pancasila yang kita kenal saat ini. Perbedaan
itu, terutama dalam hal susunan redaksi, sistematika, atau urutan sila-silanya.
Perhatikan, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu:
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)
Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan sosial
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Tentu, cukup berbeda dengan naskah resmi Pancasila
yang kita kenal pada saat ini, yaitu :
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah resmi Pancasila ini baru disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia merdeka melalui rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan disahkannya
UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara.
Sejarah Lahirnya
Pancasila
Perjalanan panjang lahirnya Pancasila pada
masa-masa akhir Perang Dunia II, kekalahan Jepang pada sekutu dalam perang
Pasifik tidak lagi bisa disembunyikan.
Hal ini mendesak Jenderal Kuniaki Koisi yang saat
itu menjabat sebagai Perdana Menteri (PM) Jepang untuk mengumumkan sebuah
rencana untuk negeri zamrud khatulistiwa ke depannya pada tanggal 7 September
1944.
Hal yang diumumkan oleh Koisi ternyata adalah
sebuah rencana untuk memerdekakan Indonesia ketika Jepang berhasil memenangkan
perang Asia Timur. Pengumuman tersebut diharapkan akan membuat Indonesia
berpikir bahwa pasukan sekutu adalah perenggut kemerdekaan mereka.
Bibit itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Di mana muncul ketika
pada 1 Maret, Kumakichi Harada memberitahukan tentang pembentukan badan yang
bertugas menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan dengan nama Dokuritsu Junbi
Cosakai BPUPKI.
Ketika BPUPKI secara resmi dibentuk pada 29 April
1945, yang ditunjuk menjadi ketua adalah Radjiman Wedyodiningrat, didampingi
oleh Raden Pandji Soeroso dan satu orang Jepang sebagai wakil ketuanya.
Soeroso telah memegang posisi ganda, yaitu sebagai
kepala sekretariat BPUPKI bersama Abdoel Gafar dan Masuda Toyohiko. Ketika
didirikan, BPUPKI memiliki 67 anggota dengan 7 diantaranya merupakan orang
Jepang yang tidak memiliki hak suara.
Pada 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama
mereka di gedung Volksraad, Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat. Sidang hari
pertama ini hanya merupakan upacara pelantikan, dan sidang sesungguhnya baru
dimulai keesokan harinya selama empat hari.
Pada sidang ini, Muhammad Yamin menyampaikan pidato
dan merumuskan hal yang menjadi awal sejarah lahirnya Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara Indonesia, yaitu ideologi Kebangsaan, ideologi
kemanusiaan, ideologi ketuhanan, ideologi kerakyatan, dan ideologi
kesejahteraan.
Adapun pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno
mencetuskan dasar-dasar kebangsaan, internasionalisme, kesejahteraan,
ketuhanaan, dan mufakat sebagai dasar negara. Bung Karno juga memberi nama
dasar-dasar tersebut Pancasila, dari kata panca yang berarti lima dan sila yang
berarti dasar atau azas.
Usulan Pancasila milik Soekarno kemudian ditanggapi
dengan serius, menyebabkan lahirnya Panitia Sembilan yang berisi Soekarno,
Mohammad Hatta, Marami Abikoesno, Abdul Kahar, Agus Salim, Achmad Soebardjo,
Mohammad Yamin, dan Wahid Hasjim.
Panitia ini kemudian bertugas untuk merumuskan
ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya.
Rumusan selanjutnya yang nantinya menjadi pencipta
sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia adalah
ketika dibuatnya Piagam Jakarta, di sebuah rapat nonformal pada 22 Juni 1945
dengan 38 anggota BPUPKI.
Pada pertemuan ini, terjadi debat antara golongan
Islam yang ingin Indonesia menjadi negara Islam dan golongan yang ingin
Indonesia menjadi negara sekuler. Ketika mereka mencapai persetujuan, dibuatlah
sebuah dokumen bernama Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat usulan bahwa
pemeluk agama Islam wajib menjalankan syariat Islam.
Rancangan ini akhirnya dibahas secara resmi pada
tanggal 10 dan 14 Juli 1945, di mana dokumen ini dipecah menjadi dua, bernama
Deklarasi Kemerdekaan dan Pembukaan.
Singkat cerita, di penghujung tahun 1949, Republik
Indonesia harus menerima rumusan penggantian bentuk pemerintahan menjadi negara
federal dan hanya menjadi negara bagian Belanda.
Pada masa kini, sudah terbentuk kerangka Pancasila
yang hampir mengikuti Pancasila modern. Beberapa bulan setelah menjadi Republik
Indonesia Serikat (RIS), banyak negara bagian yang memilih bergabung dengan RI
Yogyakarta, dan setuju mengadakan perubahan konstitusi RIS menjadi Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS).
Pada era kehancuran RIS ini, kerangka Pancasila
belum berubah dari era awal RIS dibentuk oleh Belanda.
Berlanjut pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
akhirnya memutuskan untuk menetapkan UUD yang disahkan pada 18 Agustus oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menggantikan UUDS yang gagal
menciptakan kestabilan negara pada saat itu.
Menyusul penggunaan kembali UUD 1945, Pancasila
yang menjadi rumusan resmi adalah Pancasila dalam pembukaan UUD, yang merupakan
Pancasila yang berlaku hingga di era modern saat ini.
Source:
kemendagri.go.id
0 komentar:
Post a Comment