PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi,
dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga
memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional,
memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media
Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita
yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik
yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak
diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan
upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang
belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media
siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan
melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak
memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar
perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media
siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media
siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media
siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima.
g. Media
siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media
siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir
(f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di
setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila
suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media
siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak
jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan,
masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media
siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
kepada publik.
6. Iklan
a. Media
siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar
wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan
komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
admin:
Hafidh AD. Telepon: 088227870515
admin:
Hafidh AD. Telepon: 088227870515
0 komentar:
Post a Comment