mediaedukasianda - Kegamangan para Kepala Desa
dengan turunnya Permendesa Nomor 06 Tahun 2020, tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa, untuk penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
padat karya tunai Desa, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar 25 - 35 persen dari pagu anggaran
Dana Desa yang cair, di masing - masing Desa, kembali terlihat.
BLT Dana Desa ini, bagi sebagian Kepala Desa,
ibarat menerima madu di tangan kanan, dan racun di tangan kiri sekaligus. Hal
ini, terkonfirmasi dari saat penulis, meliput rapat pembahasan tersebut di
Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Kamis siang (23/04/2020), dipimpin
langsung oleh Camat Jepon yang cukup tegas dan lantang menyampaikan rincian
data - data yang terukur dan akurat.
Simulasi Perhitungan
Berdasarkan pengajuan dari para Kepala Desa
se-Kecamatan Jepon, Bantuan Langsung Tunai yang akan dibiayai dari pemotongan
rata - rata 30% dari pagu Dana Desa tersebut adalah 1099 Kepala Keluarga (KK),
dari 24 Desa. Berarti jumlah total yang dianggarkan adalah 1099 KK x 3 bulan x
Rp. 600.000,- jumlah totalnya adalah Rp. 1, 978 Milyar.
Padahal kalau memang mau maksimal sesuai dengan
Permendesa Nomor 06 Tahun 2020, angka tersebut, kurang dari target. Simulasi
contohnya seperti ini, misal dari 24 Desa se-Kecamatan Jepon mendapatkan rata -
rata Rp. 800 Juta, dikalikan 30%, adalah Rp. 240 juta per Desa, maka totalnya
adalah Rp. 5,76 Milyar, nah berarti ada disparitas Rp. 5,76 - Rp. 1,978 Milyar,
adalah Rp. 3,782 Milyar, yang tidak terdistribusi, dan menjadi silpa, artinya ada 2101 orang yang
tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Simulasi se-Kabupaten
Angka tersebut diatas adalah baru tingkat Desa
se-Kecamatan Jepon, lalu bagaimana hitungannya untuk se-Kabupaten Blora, masih
dengan angka simulasi yang sama.
Contoh, Dana Desa Rp. 800 Juta x 271 Desa x 30%
totalnya adalah Rp. 65 Milyar, dibagi Rp. 1,8 juta adalah 36 ribu KK warga
miskin dan rentan miskin yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Bila dihitung
jiwa 36.000 KK dikalikan semaksimalnya 4 orang, maka ada 144.000 jiwa yang
terbantu, ditambah bantuan reguler dari pusat 108.000 jiwa, maka totalnya
adalah 248.000 jiwa tertolong dari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah
Covid-19.
Namun yang terjadi adalah kegamangan dari Kades untuk pendataan warga miskin yang
sesuai dengan 14 kriteria miskin tersebut. Padahal krisis ini dialami oleh
seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang miskin atau kaya, semua terimbas.
Bahkan saking sulitnya, dan Kades tidak berani mengambil resiko, ada yang
mengatakan tidak ada warga miskin, yang masuk atau sesuai dengan kriteria
penerima BLT DD tersebut.
Alias ambil jalan aman. Karena memang, ini seperti
meminum madu dan sekaligus racun dari kedua tangan, atau memang tidak mau rugi,
bila proyek fisiknya tidak jadi. Wallahu'alam, semoga tidak ada yang dikorupsi, karena apabila dikorupsi saat
negara dalam keadaan gawat darurat oleh bencana, maka hukumannya berat, bisa
sampai hukuman mati. Sekali lagi madu dan racun, ada ditangan. (SB)
0 komentar:
Post a Comment