Mengurus BLT Dana Desa Seperti Madu dan Racun ~ MEDIAEDUKASIANDA

Mengurus BLT Dana Desa Seperti Madu dan Racun


mediaedukasianda - Kegamangan para Kepala Desa dengan turunnya Permendesa Nomor 06 Tahun 2020, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, untuk penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), padat karya tunai Desa, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT  DD) sebesar 25 - 35 persen dari pagu anggaran Dana Desa yang cair, di masing - masing Desa, kembali terlihat.

BLT Dana Desa ini, bagi sebagian Kepala Desa, ibarat menerima madu di tangan kanan, dan racun di tangan kiri sekaligus. Hal ini, terkonfirmasi dari saat penulis, meliput rapat pembahasan tersebut di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Kamis siang (23/04/2020), dipimpin langsung oleh Camat Jepon yang cukup tegas dan lantang menyampaikan rincian data - data yang terukur dan akurat.

Simulasi Perhitungan

Berdasarkan pengajuan dari para Kepala Desa se-Kecamatan Jepon, Bantuan Langsung Tunai yang akan dibiayai dari pemotongan rata - rata 30% dari pagu Dana Desa tersebut adalah 1099 Kepala Keluarga (KK), dari 24 Desa. Berarti jumlah total yang dianggarkan adalah 1099 KK x 3 bulan x Rp. 600.000,- jumlah totalnya adalah Rp. 1, 978 Milyar.

Padahal kalau memang mau maksimal sesuai dengan Permendesa Nomor 06 Tahun 2020, angka tersebut, kurang dari target. Simulasi contohnya seperti ini, misal dari 24 Desa se-Kecamatan Jepon mendapatkan rata - rata Rp. 800 Juta, dikalikan 30%, adalah Rp. 240 juta per Desa, maka totalnya adalah Rp. 5,76 Milyar, nah berarti ada disparitas Rp. 5,76 - Rp. 1,978 Milyar, adalah Rp. 3,782 Milyar, yang tidak terdistribusi, dan  menjadi silpa, artinya ada 2101 orang yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Simulasi se-Kabupaten

Angka tersebut diatas adalah baru tingkat Desa se-Kecamatan Jepon, lalu bagaimana hitungannya untuk se-Kabupaten Blora, masih dengan angka simulasi yang sama.

Contoh, Dana Desa Rp. 800 Juta x 271 Desa x 30% totalnya adalah Rp. 65 Milyar, dibagi Rp. 1,8 juta adalah 36 ribu KK warga miskin dan rentan miskin yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Bila dihitung jiwa 36.000 KK dikalikan semaksimalnya 4 orang, maka ada 144.000 jiwa yang terbantu, ditambah bantuan reguler dari pusat 108.000 jiwa, maka totalnya adalah 248.000 jiwa tertolong dari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19.

Namun yang terjadi adalah kegamangan dari  Kades untuk pendataan warga miskin yang sesuai dengan 14 kriteria miskin tersebut. Padahal krisis ini dialami oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang miskin atau kaya, semua terimbas. Bahkan saking sulitnya, dan Kades tidak berani mengambil resiko, ada yang mengatakan tidak ada warga miskin, yang masuk atau sesuai dengan kriteria penerima BLT DD tersebut.

Alias ambil jalan aman. Karena memang, ini seperti meminum madu dan sekaligus racun dari kedua tangan, atau memang tidak mau rugi, bila proyek fisiknya tidak jadi. Wallahu'alam, semoga tidak ada yang  dikorupsi, karena apabila dikorupsi saat negara dalam keadaan gawat darurat oleh bencana, maka hukumannya berat, bisa sampai hukuman mati. Sekali lagi madu dan racun, ada ditangan. (SB)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Bupati Blora Minta Pemprov Jateng Tuntaskan Jalan Provinsi di Blora

BLORA – Disela-sela (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2025, Kamis (28/3 /24, Bupati Blor...

Total Pageviews

Popular Posts

Blog Archive

Komunitas

SELANJUTNYA »