BLORA - Datangnya bulan Ramadhan 1441 H di tengah
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengakibatkan umat islam tidak
bisa melaksanakan tradisi atau kebiasaan yang dilakukan secara beramai-ramai.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blora mengeluarkan fatwa
atau tausiyah yang bersifat himbauan agar dipedomani seluruh umat Islam.
Tausiyah disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI
Kabupaten Blora, KH. Muharror Ali secara live streaming di Posko Gugus Tugas
Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pada Jumat (24/4/2020).
Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :
Puji syukur kehadirat Allah SWT, Sholawat serta
salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW,
keluarga, sahabat dan para pengikut beliau, Amien.
Selanjutnya menindaklanjuti dinamika yang terjadi
pada Umat Islam di Kabupaten Blora dalam kaitannya peribadatan bulan Ramadhan
di tengah mewabahnya virus corona dengan mempertimbangkan
1. Informasi perkembangan virus COVID-19 dari
Pemerintah Kab. Blora bahwa Kab. Blora telah memasuki Zona Merah; 2. Hasil
rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Blora, Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Blora dan Pimpinan Ormas Islam se-Kabupaten Blora serta Majlis Ulama Indonesia
Kabupaten Blora Hari Selasa Tanggal 21 April 2020.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten
Blora dengan senantiasa mengharap Rahmat, Taufiq dan Ridha Allah SWT
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengajak umat Islam di Kabupaten Blora untuk
menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan
keimanan, ketaqwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
(taqarrub ila Allah), serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak
membaca al-Quran dan berdoa kepada Allah "Azza wa Jalla agar pandemik
covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari Kabupaten Blora
dan Negara tercinta Indonesia khususnya serta negara-negara lain pada umumnya.
2. Mengajak umat Islam di Kabupaten Blora untuk
tetap mematuhi protokol keschatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran
covid-19. Karena di Kabupaten Blora telah ditetapkan sebagai daerah KLB
(Kejadian Luar Biasa) menjadi zona merah covid-19 dan rawan akan penyebaran
covid- 19 yang masif, maka MUI Kabupaten Blora menghimbau kepada *semua umat
Islam yang tinggal di desa atau kelurahan di Kabupaten Blora yang sudah
dinyatakan zona merah* agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan
berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jurnat, jamaah shalat Rawatib (shalat
lima waktu), Tarawih dan 'led di masjid atau tempat umum lainnya serta
pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di
kediaman masing- masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan. Terkait
pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
3. Menghimbau umat Islam Kabupaten Blora untuk
lebih meningatkan amal shalih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan
dhu'afa (terutama di daerah sekitar tempat tinggal), melalui penyaluran zakat,
infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari
waktunya (ta jil az-zakal), dengan ketentuan: untuk zakat fitrah dapat
dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam ledul Fitri (lailatul ied),
sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat
tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).
4. Mengajak umat Islam Kabupaten Blora untuk
meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia, khususnya
dengan tetangga di lingkungannya, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan
memitigasi penyebaran covid-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta
saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta'uwun).
5. Menyeru Pemerintah Kabupaten Blora agar membatasi
secara ketat dan mengatur pergerakan masyarakat di Kabupaten Blora yang
melakukan mudik, dengan memberdayakan segenap komponen yang dimilikinya sampai
tingkat Rukun Tangga (RT).
6. Mengajak Umat Islam Kabupaten Blora agar tidak
melakukan mudik ke daerah lain dan silaturrahim lebaran dilakukan secara
on-line.
7. Tausiyah ini disepakati bersama oleh Pengurus
MUI Kab. Blora, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora dan Pimpinan Ormas
Islam se- Kabupaten Blora yang difasilitasi olch Pemerintah Kab. Blora
Demikian Tausiyah ini untuk dipedomani dan
dimaklumi adanya. Jazakumullah Ahsanul Jaza.
“Tausiyah ini juga telah kami sampaikan secara
tertulis kepada seluruh pengurus MUI tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan,
untuk diteruskan ke seluruh masyarakat serta pengurus masjid,” pungkas KH.
Muharror Ali. (WN√Red)
0 komentar:
Post a Comment