BLORA - Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri Di wilayah Kecamatan Ngawen. Seorang tersangka ini melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci almari.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K. melalui Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, S.H menjelaskan bahwa tersangka bernama MAS (23th) alamat Desa Margorejo RT. 03 RW. 01, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
"Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kota Kudus menuju Ngawen Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali. Kejadian tersebut pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp. 43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000," Ujar Kapolsek Ngawen, Kamis (28/05/2020).
Iptu Sunarto menuturkan ternyata tersangka tersebut diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan di Blora.
"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada April lalu," jelas Iptu Sunarto.
Tak perlu waktu lama, dari hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.
"Hari Rabu, (27/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," terangnya.
Dari hasil perbuatannya, Iptu Sunarto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kapolsek Ngawen. (ADY/Red)
0 komentar:
Post a Comment