BLORA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menanggapi beberapa masukan dari Kades se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam Menyikapi beberapa regulasi ketentuan refokusing anggaran APBDesa penanganan terdampak Covid-19, terutama untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT. DD), dimana para Kades sebagai lini terdepan menghadapi masyarakat yang terdampak, dilapangan beberapa Kades mengalami kendala dan kebingungan pendataan. (01/05/2020)
Disampaikan di kantornya,
Sekjen DPP Apdesi Agung Heri Susanto yang juga Kepala Desa (Kades) Sidorejo, Kedungtuban, Blora-Jateng mengatakan Hal tersebut dikarenakan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Dana Desa yang diatur di Permendes 6/2020, maupun di PMK 40/2020 masih menggunakan dasar Kemiskinan normal, bukan spesifik untuk penanganan warga desa terdampak covid-19 yang layak dibantu.
"Bantuan jaring pengaman sosial di kunci dengan harus berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) otomatis dengan nilai 600rb x 3 bln sama dengan 1,8 jt per penerima," kata Agung Heri.
Sehingga Pemerinrah Desa, sambung Sekjen DPP tidak bisa berekspresi untuk memberi bantuan yang tepat sesuai dengan situasi kondisi sosial desa yang berbeda antar wilayah desa di Indonesia. Disamping itu juga kita tidak tahu dampak sosial covid 19 ini sampai kapan.
"Regulasi Pemerintah Pusat memberi ruang yang longgar kepada Desa sesuai dengan kearifan lokal untuk menentukan langkah yang tepat dalam menentukan jaring pengaman sosial warga desa baik berupa pilihan Jenis bantuan bisa berupa BLT, BPNT, atau bantuan sosial lain dan nilai atau besar bantuanya yang dibahas bersama melalui musdes sebagai kekuatan tertinggi pengambilan keputusan di tingkat Desa dan di tuangkan dalam Perdes maupun Perkades.
Agar Kades dikemudian hari tidak bermasalah dengan keputusan tersebut maka Kementerian terkait baik Kemendagri, Kemendesa PDTT, maupun Kemenkeu mengeluarkan Peraturan yang bisa digunakan sebagai jaminan kepastian hukum di tingkat Desa," harapan DPP Apdesi.
Lanjut Agung Heri, Skenario penyaluran jaring pengaman sosial dari Dana Desa kepada masyarakat semestinya dilakukan di tahap terakhir tatkala bantuan sosial dari Pusat, Prov,Kabupaten yang sesuai dengan DTKS kemensos telah cair masuk ke Desa.
"Tujuanya agar tidak terjadi tumpangtindih dobel penerimaan bantuan, disamping itu tatkala bantuan dari data DTKS ternyata tidak cukup mengcover semua calon penerima di desa maka Dana Desa menjadi logistik terakhir bagi Desa untuk diberikan kepada warga yang berhak terdampak covid 19," pungkas Sekjen DPP Apdesi. (ADY/Red)
0 komentar:
Post a Comment