BLORA (SUARABARU.ID) - Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 3 orang warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Ketiganya adalah S, (43th), MOS, (33th) dan MUS (27th).
Ketiga warga
kecamatan Ngasem Bojonegoro tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak
Pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa
orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain dan
atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka
umum, pasal 328 KUHP dan atau
170 (1) KUHP.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat
Resksrim AKP Setiyanto,SH,MH. Rabu, (29/12/2021) dalam jumpa pers di halaman
belakang Mapolres Blora.
Setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban
sendiri, yang saat ini masih dalam proses perceraian.
Kejadian berawal
dari laporan Wagini, (45th) seorang warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora
pada Kamis, (23/12/2021) lalu yang merupakan ibu dari korban.
Kasat Reskrim
Polres Blora AKP Setiyanto saat didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam
Setiawan,SH menjelaskan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para
tersangka.
Awalnya
tersangka MUS, (27th) yang merupakan suami korban meminta bantuan MOS, (33th)
untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik korban,
SNW, (22th) yang merupakan istri MUS saat ini dalam proses perceraian dengan
iming iming upah sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Setelah itu
tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi. Lalu mendapatkan
orang yang mau melakukan tugas tersebut kemudian tersangka MUS mengajak
berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.
Awalnya
tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di
rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021)
tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil.
"Adapun
kronologis penculikan Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu
korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang
perceraian korban dengan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blora.
Setelah
mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan
Kradenan. Para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban, dan
tersangka MUS, (Suami Korban) membuntutinya di belakang dengan menggunakan
sepeda motor bersama temannya.
"Saat
sampai di Jalan Blora Randublatung turut desa Semanggi Kecamatan Jepon
Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para
pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung
menghadang di depan mobil korban," lanjut Kasat Reskrim.
Lebih lanjut
Kasat Reskrim menjelaskan Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam
dan dengan alat masing - masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.
Dalam upaya
paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata
tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga
menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.
Akhirnya korban
SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan
tersangka MUS, (Suami korban), mengamati dari kejauhan.
Selanjutnya
korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan tersangka diberikan uang sesuai
kesepatakan sebesar 50 juta rupiah.
"Selama di
sekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari
hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke
gubuk persawahan jagung diwilayah kabupaten Bojonegoro," tandas Kasat
Reskrim.
Setelah menerima
laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh
waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3
tersangka pada Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 wib
Selain
mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa :
- 1 buah pedang
dan 1 buah Hand Phone Merk Samsung warna biru dari tersangka Mus
- 1 unit Hand
Phone Merk Oppo dan uang upah sebesar 11 juta 50 ribu rupiah
- 1 unit Hand
Phone merk Samsung warna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," pungkas Kasat Reskrim. (Redaksi)
0 komentar:
Post a Comment