BLORA - Setelah sebelumnya membuka layanan keimigrasian di Mal Pelayanan
Publik Blora, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan membuka satu lagi layanan
bagi warga masyarakat Blora yaitu pelayanan komunikasi masyarakat (layanan
aduan) di lokasi yang sama.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si
melaksanakan penandatanganan addendum nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten
Blora dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada Kamis siang (02/12/2021) di
Ruang Rapat Bupati.
Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kanwil Kemenkumham Jawa
Tengah dalam memberikan pelayanan kepada warga masyawakat Kabupaten Blora.
"Saya sampaikan terimakasih, apresiasi setinggi-tingginya kepada
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang berkenan menambah layanan di Mal Pelayanan
Publik Kabupaten Blora. Setelah sebelumnya membuka layanan keimigrasian,
sekarang bertambah lagi layanan aduan bagi masyarakat terkait hak asasi manusia
(HAM)," kata Bupati.
"Saya minta kepada teman - teman MPP Blora untuk memberikan tambahan
meja dan peralatan yang dibutuhkan untuk layanan ini," tambahnya.
Sementara itu Lista Widiastuti, SH, MH, Kepala Bidang HAM mewakili Kepala
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan dukungan untuk senantiasa
memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Blora.
"Atas nama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kami menyampaikan
terimakasih, kami boleh memberikan pelayanan bagi masyarakat Blora. Kami
berkomitmen untuk selalu memberikan
layanan terbaik bagi masyarakat Blora. Selain layanan keimigrasian yang telah lebih
dahulu kami buka, sekarang bertambah pelayanan komunikasi masyarakat," kata
Listia.
"Kedepan kami juga berencana untuk membuka layanan HAKI, yang
sementara ini baru ada di Kabupaten Banyumas. Kami mohon dukungan Bapak Bupati
untuk mewujudkan hal tersebut,"lanjutnya.
Setelah penandatangan acara dilanjutkan dengan foto bersama. Hadir dalam acara ini jajaran DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Blora. (Red)
0 komentar:
Post a Comment