mediaedukasianda,- Mendengar istilah “Kampung″, kesan
yang muncul di pikiran kita pasti akan tertuju pada suatu tempat hunian dari
sekumpulan orang atau keluarga dengan segala keterbelakangan, keterbatasan,
tertinggal, kolot, kumuh, terpencil, dan beberapa sebutan lainnya yang terkait
dengan kampung.
Latar
Belakang
Memang tidak dapat kita pungkiri, bahwa kampung
sangat identik dengan istilah-istilah seperti itu, begitu juga halnya dengan
istilah Kampung KB yang akhir-akhir ini menjadi icon yang cukup populer tidak
hanya dikalangan para pengelola program Kependudukan, KB dan Pembangunan
Keluarga (KKB-PK) dalam hal ini BkkbN, akan tetapi juga banyak diperbincangkan
oleh lembaga-lembaga departemen ataupun non-departemen mulai dari tingkat
daerah sampai ketingkat pusat.
Memang, sejak Kampung KB ini dicanangkan oleh Bapak
Presiden RI (Ir.Joko Widodo) pada bulan januari 2016, bahwa Kampung KB ini
banyak diperbincangkan oleh masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah
sampai kepada masyarakat kalangan elit, dan bahkan tulisan-tulisan mengenai kampung
KB banyak mengisi kolom-kolom pemberitaan di media massa (surat kabar, majalah,
tabloid) dan bahkan menjadi pemberitaan yang cukup hangat dan populer di
media-media elektronik.
Lantas kenapa kampung KB ini dibentuk, ada beberapa
hal yang melatar belakanginya, yaitu :
(1) Program
KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era Orde Baru,
(2) untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara
melalui program KKBPK serta pembangunan sector terkait dalam rangka mewujudkan
keluarga kecil berkualitas,
(3) penguatan
program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk
masyarakat,
(4) mewujudkan
cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda
prioritas ke 3 yaitu “Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan" serta Agenda
Prioritas ke 5, yaitu "Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Indonesia",
(5) mengangkat
dan menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus
demografi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2010 – 2030.
Tujuan
Pembentukan
Secara umum, tujuan dibentuknya Kampung KB ini
adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau
yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya
dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Sedangkan secara khusus, Kampung KB ini dibentuk
selain untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan
swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk
menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
Syarat-syarat
Pembentukan
Pada dasarnya ada tiga hal pokok yang dapat
dijadikan bahan pertimbangan sebagai syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu
wilayah, yaitu :
(1) Pertama,
tersedianya data kependudukan yang akurat.
(2) Kedua,
dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah.
(3) Ketiga,
partisipasi aktif masyarakat
Kriteria
Wilayah
Dalam memilih
atau menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria
yang dipakai, yaitu :
1. Kriteria utama: yang mencakup dua hal,
yaitu: (1) Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata
Pra Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada,
(2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat
desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.
2. Kriteria wilayah: yang mencakup 10
kategori wilayah (dipilih salah satu), yaitu: (1) Kumuh, (2) Pesisir, (3)
Daerah Aliran Sungai (DAS), (4) Bantaran Kereta Api, (5) Kawasan Miskin
(termasuk Miskin Perkotaan), (6) Terpencil, (7) Perbatasan, (8) Kawasan
Industri, (9) Kawasan Wisata, (10) Padat Penduduk. Selanjutnya dalam menentukan
kriteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB
dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang ada.
3. Kriteria Khusus: yang mencakup 5 hal,
yaitu: (1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga,
(2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah
rendah, (3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi
Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat
desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat
desa/kelurahan, (4) kriteria program pembangunan keluarga di mana partisipasi
keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan
partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah, (5)
kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat
bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan
masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.
Sasaran
Kegiatan
Sasaran kegiatan yang merupakan subyek dan obyek
dalam pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. PUS,
lansia, dan remaja juga keluarga yang memiliki balita, keluarga yang memiliki
remaja dan keluarga yang memiliki lansia.
Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan
bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala Desa/Lurah, Ketua
RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi
Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat,
tokoh adat, tokohagamat, tokoh pemuda serta kader pembangunan lainnya.
Kenapa Harus
Kampung KB?
Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan
Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan kewenangan kepada Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk tidak memfokuskan
hanya pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan
Keluarga juga harus mendapatkan perhatian.
Karena itu, dalam rangka penguatan program
KKBPKtahun 2015-2019, BKKBN diharapkan dapat menyusun suatu kegiatan yang dapat
memperkuat upaya pencapaian target atau sasaran yang secara langsung
bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sehubungan dengan itu, maka untuk menjawab
tantangan tersebut digagaslah program Kampung KB. Melalui wadah Kampung KB ini
nantinya diharapkan pelaksanaan program KKBPK dan program-program pembangunan
lainnya dapat berjalan secara terpadu dan bersamaan.
Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam
Agenda Prioritas Pembangunan terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “Memulai
pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam
kerangka negara kesatuan".
Oleh karena itu cukup beralasan apabila pembangunan
kependudukan dimulai dari wilayah-wilayah pinggiran yaitu kampung. Karena
kampung merupakan cikal bakal terbentuknya desa, dan apabila pembangunan pada
seluruh kampung maju, maka desapun akan maju. Dan apabila seluruh desa maju
maka sudah barang tentu negarapun akan menjadi maju.
Kampung KB
Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat
Walaupun pembentukan Kampung KB diamanatkan kepada
BkkbN, akan tetapi pada prinsipnya Kampung KB merupakan perwujudan dari sinergi
antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, mitra kerja, dan pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan
partisipasi langsung masyarakat setempat.
Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi
miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang didalamnya terdapat
keterpaduan dari program pembangunan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga
yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan
secara sistemik dan sistematis.
Hal ini sesuai dengan definisi dari Kampung KB itu
sendiri yaitu ”satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau yang setara, yang
memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat keterpaduan Program KKBPK dan
pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis‟.
Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya
membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan
akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan
dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.
Dengan demikian kegiatan yang dilakukan pada
Kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi,
akan tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi
dengan berbagai program pembangunan lainnya.
Sehingga wadah Kampung KB ini dapat kita jadikan
sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang
mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir (mindset)
masyarakat kearah yang lebih baik, sehingga kampung yang tadinya tertinggal dan
terbelakang dapat sejajar dengan kampung-kampung lainnya.
Masyarakat yang tadinya tidak memiliki kegiatan
dapat bergabung dengan poktan-poktan yang ada, keluarga yang tadinya tidak
memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota UPPKS yang ada.
Source: http://kampungkb.bkkbn.go.id
0 komentar:
Post a Comment