Bobol Uang ATM, Sebagian Uang digunakan MAS Bersenang-Senang ~ MEDIAEDUKASIANDA

Bobol Uang ATM, Sebagian Uang digunakan MAS Bersenang-Senang


BLORA -  Pelaku berinisial MAS (23th) warga Desa  Margorejo,  Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, berhasil membobol ATM Mandiri di Ngawen, Kabupaten Blora, uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang dan bayar hutang.

Demikian dituturkan pelaku saat dimintai keterangan oleh Kasatreskrim Polres Blora, Polda Jateng, AKP Setiyanto saat menggelar rilis penangkapan tersangka, di Mapolres Blora, Rabu (10/06/2020).

AKP Setiyanto, mengatakan awal mula diketahui perbuatan pencurian ini berdasarkan laporan PT.UG Mandiri yang menemukan kejanggalan transaksi pada mesin ATM Mandiri yang beralamat di Jl. Raya Ngawen - Purwodadi di Kelurahan Ngawen Kabupaten Blora pada 19 Mei 2020.
Berbekal laporan tersebut dan tak perlu waktu lama tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

"Hari Rabu, (27/05/2020) pukul 14.00 WIB, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Setiyanto menjelaskan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara datang dari Kudus dengan mengendarai 1 unit KBM Avansa dan langsung menuju ke mesin ATM Mandiri Ngawen Kabupaten Blora.

"Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali. Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp. 43.950.000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000," Ujar AKP Setiyanto.

AKP Setiyanto juga menuturkan ternyata tersangka tersebut diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.

"Hasil pemeriksaan oleh petugas tersangka mengaku mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu," tandas AKP Setiyanto.

Dari hasil perbuatannya AKP Setiyanto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka MAS sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Setiyanto.(AD)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Bupati Blora Minta Pemprov Jateng Tuntaskan Jalan Provinsi di Blora

BLORA – Disela-sela (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2025, Kamis (28/3 /24, Bupati Blor...

Total Pageviews

Popular Posts

Blog Archive

Komunitas

SELANJUTNYA »