mediaedukasianda,- Landasan pokok keberadaan
sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang
menyatakan bahwa: Tiap-Tiap Warga Negara
Berhak Mendapatkan Pengajaran.
Hal ini mengandung implikasi bahwa sistem
pendidikan nasional harus mampu memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga
negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dengan demikian, dalam penerimaan seseorang sebagai
peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda didasarkan atas
jenis kelamin, agama,
ras, suku, latar
belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
Program pendidikan wajib belajar di Indonesia telah
dirintis sejak tahun 1950. Dalam Undang Undang
(UU) Nomor 4 Tahun
1950 jo UU Nomor 12 Tahun 1954 telah ditetapkan
bahwa setiap anak usia 8-14 tahun terkena pendidikan wajib belajar.
Namur program
pendidikan wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena adanya pergolakan politik secara tetus-menerus. (A. Daliman, 1995:138).
Gerakan pendidikan wajib belajar sebagai suatu
gerakan secara nasional dan sekaligus sebagai bagian tak terpisahkan dari
pembangunan nasional dimulai sejak Pelita IV. Pada hari pendidikan nasional 02 Mel 1984 secara resmi Presiden Suharto mencanangkan dimulainya
pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar.
Pada tahap ini penyelenggaraan pendidikan wajib belajar masih terbatas pada
tingkat Sekolah Dasar. Berbeda dengan pendidikan wajib belajar tahun 1950, maka
pendidikan wajib belajar tahun 1984 ini lebih diarahkan kepada, anak-anak usla,
7-12 tahun.
Dua kenyataan mendorong segera dilaksanakannya gerakan pendidikan wajib
belajar tersebut. Kenyataan pertama, ialah masih adanya anak usia 7-12 tahun
yang belum pernah bersekolah atau putus sekolah pada tingkat sekolah dasar,
Pada tahun 1983 terdapat sekitar 2 juta anak usia 7-12 tahun yang terlantar dan
putus sekolah pada tingkat sekolah dasar.
Sedangkan pada saat dicanangkannya pendidikan wajib
belajar pada tahun 1984 masih terdapat anak berusia 7-12 tahun sekitar kurang
lebih 1,5 juta orang yang belum bersekolah. Kenyataan kedua, ialah adanya
keinginan pemerintah untuk memenuhi ketetapan GBHN yang telah mencantumkan rencana penyelenggaraan
pendidikan wajib belajar sejak GBHN 1978 maupun GBHN 1983.
Gerakan
pendidikan wajib belajar yang dimulai 2 Mel 1984 dipandang sebagai 9 pemenuhan
janji pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dasar secara
cukup dan memadai, sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa seperti
yang termaksud dalam Pembukaan UUD 1945 segera dapat diwujudkan. (Haris
Mudjiman, 1994:1-2).
Peningkatan pendidikan wajib belajar menjadi
pendidikan wajib belalar 9 tahun dengan harapan terwujud pemerataan pendidikan
dasar (SD dan SLIP) yang bermutu serta lebih menjangkau penduduk daerah
terpencil.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1989 tentang stern
pendidikan nasional, kemudian lebih dipertegas lagi di dalam Undang-Undang RI
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuan
pada pasal 34 sebagai berukut:
1) Setiap
warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2) Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3) Wajib
belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
4) Ketentuan
mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Di dalam GBHN
1993, dicantumkan bahwa pemerintah harus berupaya untuk memperluas kesempatan
pendidikan baik pendidikan dasar, pendidikan menengah kejuruan, maupun
pendidikan profesional, melalui jalur sekolah dan jalur luar sekolah. Dalam
rangka memperluas kesempatan belajar pendidikan dasar, maka pada tanggal 2 Mel
1994 pemerintah mencanangkan program pendidikan wajib belajar 9 tahun. lebih
lanjut dikemukakan bahwa tahap penting dalam pembangunan pendidikan adalah
meningkatkan pendidikan wajib belajar 6 tahun menjadi 9 tahun. (Sri Hadjoko
Wirjornartorio, 1995:49, Ahmadi, 1991:74,182).
Pendidikan wajib belajar 9 tahun menganut konsepsi
pendidikan semesta (universal basic education), yaitu suatu wawasan untuk
membuka kesempatan pendidikan dasar.
Jadi sasaran utamanya adalah menumbuhkan aspirasi
pendidikan orang tua dan peserta didik yang telah cukup umur untuk mengikuti
pendidikan, dengan maksud untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja
secara makro.
Maksud utamanya adalah agar anak-anak memiliki
kesempatan untuk terus belajar sampai dengan usia 15 tahun, dan sebagai
landasan untuk belajar lebih lanjut baik dijenjang pendidikan lebih tinggi
maupun di dunia kerja. (Kelompok PSDM, 1992, Adiwikarta, 1988).
Pelaksanaan pendidikan wajib belajar 9 tahun telah
diatur lebih luas di dalam UU No: 20 tahun 2003. Bahwa sistem pendidikan
nasional memberi hak kepada setiap warga negara memperoleh pendidikan yang
bermutu dan juga berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat (pasal 5 ayat 1 dan 5).
Bagi warga negara yang memiliki kelainan emosional,
mental, intelektual, dan atau sosial serta warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Demikian juga
warga negara di daerah terpencil atau terkebelakang serta masyarakat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus (pasal 5 ayat 2, 3 dan
4). Lebih jauh dijelaskan bahwa pendidikan wajib belajar 9 tahun bagi anak usia
7 sampai 15 tahun harus diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah
daerah, dan masyarakat tanpa dipungut biaya. (Arifin, 2003: 11).
Merujuk pada paparan yang telah dikemukakan di
atas, dapat dipahami bahwa ciri-ciri pelaksanaan pendidikan wajib belajar-9
tahun di Indonesia adalah; (1) tidak bersifat paksaan melainkan persuasif, (2)
ddak ada sansi hukum, (3) tidak diatur dengan Undang-Undang tersendiri, dan (4)
keberhasilan diukur dengan angka partisipasi pendidikan dasar yang semakin
menmigkat.
Wardiman Djojonegoro, (1992) mengemukakan
alasan-alasan yang melatar belakangi dicanangkannya program pendidikan wajib
belajar 9 tahun bag, semua anak usia 7-15 mulai tahun 1994 adalah:
1. Sekitar
73,7% angkatan kerja Indonesia pada tahun 1992 hanya berpendidikan Sekolah
Dasar atau lebih rendah, yaltu mereka tidak tamat Sekolah Dasar, dan tidak
pernah sekolah. Jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain di
ASEAN, seperti Singapura.
2. Dan'
sudut pandang kepentingan ekonorm', pendidikan, dasar 9 tahun merupakan upaya
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang dapat member, nilal tambah lebih
tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan rata-rata pendidikan dasar 9 tahun,
ditnungkinkar. bagi mereka dapat memperluas wawasannya dalam menciptakan
kegiatan ekonomi secara lebih beranekaragam (diversified).
3. Semakin
tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar peluang untuk lebih
mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam sektor-sektor ekonomi atau
sektor-sektor industri.
4. Dari
segi kepentingan peserta didik, peningkatan usia wajib belajar dari 6 tahun
menjadi 9 tahun akan memberikan kematangan yang lebih tinggi dalam penguasaan
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan. Dengan meningkatnya penguasaan
kemampuan dan keterampilan, akan memperbesar peluang yang lebih merata untuk
meningkatkan martabat, kesejahteraan, serta makna hidupnya.
5. Dengan
semakin meluasnya kesempatan belajar 9 tahun, maka usia minimal angkatan kerja
produktif dapat ditingkatkan dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
Berdasarkan alasan-alasan yang melatarbelakangi
dicanangkan program-program pendidikan wajib belajar 9 tahun sebagaimana yang
dikemukakan di atas, memberikan gambaran bahwa untuk mencapai peningkatan
kualitas sumber daya manusia, yang dapat memberi nilai tambah pada diri
individu (masyarakat) itu sendiri mengenai penguasaan ilmu engetahuan,
keterampilan, yang dapat mengantar kepertumbuhan ekonomi, peningkatan
produktivitas kerja, martabat, dan kesejahteraan hidupnya, hanya dapat dicapai
lewat penuntasan pelaksanaan pendidikan untuk semua. SE&O.
Source:
yuliyanzez.blog
Izin ya admin..:)
ReplyDeleteMainkan dan menangkan hadiah nya bersama kami di ARENADOMINO beragam permainan POKER menanti anda semua fair play silahkan di add WA +855 96 4967353