Sampah Masih Bertebaran Jalan Protokol, Aktivis Lingkungan: Satpol PP Blora Mandul ? ~ MEDIAEDUKASIANDA

Sampah Masih Bertebaran Jalan Protokol, Aktivis Lingkungan: Satpol PP Blora Mandul ?

BLORA – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), belasan sukarelawan yang tergabung dalam Duta Blora (Peduli Terhadap Blora) bersama dengan dinas terkait melakukan giat bhakti lingkungan bertitel "Punokawan Ngresiki Ratan" (Punokawan Membersihkan Jalan) Minggu (21/02/2021) dimulai sekira pukul 07:30 WIB. Kegiatan dimaksudkan sebagai simbol rakyat berbagi kesadaran dalam menjaga lingkungan hidup.

“Iya, kita semua para sukarelawan bersama masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora hari ini melakukan langkah kecil dengan membersihkan jalan sepanjang 500 meter, yaitu dari Taman Grojogan, Tugu Pancasila dan Taman Mustika Blora,” kata Aktivis Lingkungan, Eko Arifianto selaku Koordinator Duta Blora kepada awak media, Minggu (21/02/2021) siang.

Menurut pengamatannya, walau saat ini kondisi jalanan di Blora cukup bersih, namun dirinya merasa prihatin sebab keberadaan sampah ternyata beralih ke sungai.

"Coba lihat saja kalau tidak percaya. Sebagian besar kawasan sungai di Blora, termasuk di Grojogan, masih menjadi tempat pembuangan sampah yang ideal bagi para oknum pencemar lingkungan," tandas Eko.

Dirinya melihat bahwa keberadaan sungai di Blora yang penuh dengan sampah membuktikan kegagalan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) seperti yang termaktub dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ya, mandul! Padahal sudah jelas dalam ayat 1 disebutkan bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," tegasnya.

Eko menambahkan bahwa persoalan sampah hari ini adalah permasalahan serius yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah Kabupaten Blora beserta seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya.

"Pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini semestinya menjadikan kita sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan," ungkap Eko Kotak, nama beken salah satu pejuang kelestarian pegunungan Kendeng itu.

Aktivis lingkungan yang pernah melakukan aksi cor kaki di depan istana negara tersebut sedikit menceritakan tentang tragedi tanggal 21 Februari 2005 silam di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat di mana gunungan sampah menimbun dan menewaskan 157 orang. 

"Itu perlu kita pikirkan bersama. Yaitu tentang sampah dan bahayanya bila tidak dikelola dengan baik. Sampah yang menggunung akan menjadi semacam bom waktu yang setiap saat bisa meledak membawa bencana. Bisa secara langsung seperti bencana atau banjir, tapi bisa juga secara tak langsung seperti adanya wabah penyakit seperti sekarang ini," tuturnya.

Dalam pandangannya, pola pengelolaan sampah oleh sebagian besar masyarakat yaitu kumpulkan, angkut, buang itu membuktikan bahwa pengelolaan sampah di Blora masih sangat jadul dan ketinggalan zaman.

"Pola linear ini harus diubah menjadi sirkular, yakni memanfaatkan nilai ekonomi sampah secara maksimal dengan menerapkan prinsip 3R, yaitu Reuse, Reduce, Recycle," bebernya.

Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle yang berarti mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

Menurutnya, selain sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat, upaya penegakan Perda harus juga berjalan beriringan.

"Buat apa dibuat peraturan kalau tidak untuk ditegakkan? Kalau hal ini bisa dijalankan, maka bukan sesuatu yang mustahil bila Kabupaten Blora bisa menjadi kabupaten yang bersih, sehat dan sejahtera. Dan alangkah bijaknya bila kita warisi anak cucu kita nanti dengan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, bukan sampah yang menggunung dan sungai yang tercemar," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora Ir Dewi Tedjowati melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sekaligus Kepala Subbagian Program Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Retno Sulistiyaningsih, ST, MT saat dikonfirmasi mengatakan berterimakasih atas partisipasi rekan-rekan sukarelawan.

"Terimakasih sudah dibantu dalam menyukseskan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional ini. Termasuk setiap Juma't dibantu dalam bersih-bersih kali Grojogan," ucap Retno Sulistiyaningsih di sela-sela aksi bersih-bersih di kawasan Taman Mustika Blora.

Saat ditanya tentang persoalan sampah di Grojogan, Retno mengungkapkan bahwa pengambilan sampah di jaring penangkap sampah yang dipasang di Kali Grojogan nanti akan dikoordinasikan dengan petugas kebersihan DLH Blora.

"Pengambilan sampah itu tugas kami. Nanti akan kami koordinasikan dengan petugas kebersihan hingga sampah yang diambil dari kali Grojogan bisa diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," jelas Retno.

Menurutnya, dalam pengelolaan sampah, yang susah adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah.

"Itu yang pertama, kesadaran masyarakat. Ya, minimal tidak membuang sampah di sungai. Yang ke dua adalah membudayakan masyarakat untuk memilah sampah. Paling enggak dari mulai skala rumah tangga. Sampah organik, anorganik, dan lagi sekarang ada sampah spesifik," tambahnya.

Senada dengan statemen relawan DUTA Blora, terkait dengan persoalan sampah yang masih terjadi di Blora, dirinya menilai karena belum berjalannya penegakan peraturan yang ada.

"Perda tentang Pengelolaan Sampah kita sudah punya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2011. Namun salah satu sisi yang belum berjalan adalah penegakan Perda. Karena yang merupakan penegak Perda bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup, tapi Satpol PP juga. Satpol PP selaku instansi penegak Perda, ini yang tidak jalan," ungkapnya.

Selaku Plt Kabid Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Retno mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Blora sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dengan keterlibatan dan partisipasi masyarakat.

"Saya maunya sanksi benar-benar ditegakkan, bagi pelanggar Perda, termasuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Intinya nanti edukasi dulu. Masyarakat diberikan pemahaman. Jangan langsung diberi sanksi. Diberikan pembinaan dulu, dan lain sebagainya. Ini yang baru kita rintis," jelasnya.

Di lain tempat, saat dihubungi wartawan, Bupati Blora Terpilih H Arief Rohman, M.Si mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi dengan kegiatan positif yang dilakukan oleh para relawan.

"Sip, kami mengapresiasi kegiatan dari kawan-kawan relawan beserta masyarakat dan dinas terkait," ucap Arief.

Sebagai Bupati Blora Terpilih, sesuai visi misinya, Arief Rohman akan menjalankan program kerjanya yaitu menata lingkungan yang ijo royo-royo dan tata kelola sampah produktif.

"Kita juga akan menggerakkan program bank sampah. Untuk pasar-pasar, desa, kelurahan, sekolah-sekolah, pondok pesantren, tempat ibadah, dan lain-lain," terangnya.

Terkait penegakan Perda tentang pengelolaan sampah, dirinya berencana akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Nanti coba kita koordinasikan, Mas," pungkas mas Arief. (HFD/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Resep Sambel Pete Udang Menggoda Lidahmu

Bumbu dihaluskan: ~ cabe merah segar 150 gram ~ bawang merah 6-8 siung kcl ~ bawang putih 3-4 siung kecil ~ kemiri 1 biji kecil,...

Total Pageviews

Popular Posts

Blog Archive

Komunitas

SELANJUTNYA »