Dukung Gerakan Pelestarian Lingkungan, Arief Rohman: Jangan Buang Sampah Di Sungai dan Meracun Ikan ~ MEDIAEDUKASIANDA

Dukung Gerakan Pelestarian Lingkungan, Arief Rohman: Jangan Buang Sampah Di Sungai dan Meracun Ikan

BLORA - Didampingi istrinya, Ainia Shalichah, Bupati Blora Terpilih H Arief Rohman, M. Si mengikuti kegiatan Jum'at Bersih yang terletak di kawasan Taman Grojogan Jl. Sudarman Blora Jawa Tengah, Jum'at (19/02/2021) siang kemarin.

"Iya, kebetulan ini kami habis dari penanaman pohon di Bukit Serut, Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken," kata Arief Rohman yang akrab disapa Mas Arief kepada awak media.

Dirinya cukup mengapresiasi kegiatan bakti lingkungan yang rutin digagas oleh para relawan, dan dilaksanakan bersama masyarakat serta dinas terkait.

"Jumat bersih ini perlu untuk terus kita galakkan bersama. Tidak hanya di Blora Kota saja, namun juga di Cepu dan Kecamatan lainnya. Monggo kita bergerak bersama, kita rawat dan jaga alam kita," ajaknya.

Namun, Arief Rohman juga merasa prihatin dengan kekurangsadaran masyarakat yang tinggal di daerah hulu kali Grojogan yang sebagian masih membuang sampah ke sungai. Daerah Hulu sungai diantaranya Temurejo, Tegalgunung, Tempelan, Sawahan, Kedungjenar dan Mlangsen.

"Ini setiap hari Jum'at sudah dibersihkan, tapi karena kekurangsadaran masyarakat yang ada di hulu jadi sekarang kotor lagi," keluhnya sambil menunjukkan sampah rumah tangga yang hanyut di sungai dan di bantaran kali Grojogan.

Tidak hanya persoalan sampah, Arief Rohman juga mengingatkan akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati berupa jenis-jenis ikan air tawar yang ada.

"Dan ikan-ikannya juga berhak hidup di sungai juga. Jadi jangan diracun," himbaunya.

Karena sungai memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan bagi makhluk hidup di sekitarnya, dirinya menyatakan bahwa gerakan menjaga kelestarian sungai musti dilakukan secara bersama-sama.

"Mari kita jaga sungai kita. Mari kita lestarikan sungai kita, agar Blora semakin bersih dan indah," pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa kesengajaan melakukan kegiatan pencemaran lingkungan adalah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah. (AD/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Bupati Blora Minta Pemprov Jateng Tuntaskan Jalan Provinsi di Blora

BLORA – Disela-sela (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2025, Kamis (28/3 /24, Bupati Blor...

Total Pageviews

Popular Posts

Blog Archive

Komunitas

SELANJUTNYA »