Menabung Di Bank Termasuk Riba, Trus Nyimpan Uangnya Dimana ? ~ MEDIAEDUKASIANDA

Menabung Di Bank Termasuk Riba, Trus Nyimpan Uangnya Dimana ?

mediaedukasianda,- Saat kita membuka rekening di bank konvensional, kita menyepakati dan menandatangani semua peraturan yang dibuat oleh bank termasuk mendapatkan bunga bank. Sehingga hukum menyimpan uang di rekening bank ribawi yang padanya terdapat akad riba adalah jelas HARAM, maka jangan menabung di bank yang ada transaksi ribanya.

Lalu kalau menabung mesti dimana biar tidak kena riba ?

Mungkin untuk melakukan permohonan kepada pihak bank untuk menghapus bunga atau dengan kata lain tidak memasukkan bunga ke rekening tabungan kita adalah sesuatu yang agak sulit, karena pastinya pihak cs-nya akan berkata seperti ini,”Bunga suda ter-include di dalam sistem sehingga tidak bisa” dan sederetan alasan lainnya.

Jikapun dengan alasan tidak akan mengambil bunganya, maka menabung atau menyimpan uang di bank konvensional hingga berbunga tetap haram hukumnya. Para ulama melarang menabung di bank konvensional, meskipun tanpa ada keinginan untuk mengambil bunga. Karena menaruh dana di bank akan membantu bank dalam melancarkan transaksi riba.

Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

Menabung untuk mengambil dan memiliki bunganya. Para ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Karena bunga tersebut didapat dari transksi ribwi. Untuk itu, menabung di bank dengan maksud mengambil dan memanfaatkan bunganya, hukumnya haram. Dalam salah satu keputusan Majma’ Al-Buhuts Al-Islami, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di Kairo, tahun 1965.

Dalam keputusan tersebut dinyatakan,”Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif. Karena dalil Al-Qur’an dan sunnah, semuanya dengan tegas menyatakan haramnya kedua jenis riba dari utang tersebut.” (Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal.130).

Bagaimana jika menabung di bank konvensional tanpa keinginan mengambil bunga? Para ulama melarang menabung di bank, meskipun tanpa ada keinginan untuk mengambil bunga. Karena menaruh dana di bank akan membantu bank dalam melancarkan transaksi riba. Hanya saja para ulama membolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak.

Contohnya, jika hanya dipakai untuk transaksi transfer antar bank. Lajnah Daimah, dalam salah satu fatwanya menyatakan,”Haram menyimpan uang di bank, kecuali darurat, dan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’ Fatawa Lanjah Daimah, 13:384).

Bagaimana jika membuka di bank konvensional dengan tujuan untuk memanfaatkan jasa bank untuk transfer gaji dan semacamnya ? Jika yang demikian alasannya, para ulama membolehkan selama uang tersebut tidak dibiarkan disimpan sampai berbunga.


“Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai.” (Fatwa Lajnah, no. 16501).

Bagaimana hukumnya jika bunganya disedekahkan ? Pemahaman seperti ini sama halnya dengan orang yang mencuri dengan tujuan untuk bersedekah. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanyalah menerima amal yang baik dari hamba-Nya. Allah berfirman (yang artinya),”Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah:27).

Sementara sedekah dari riba, bukanlah termasuk amal orang yang bertaqwa. Ibnu Sa’di mengatakan: Pendapat yang paling kuat tentang makna ‘orang yang bertaqwa’ di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah ketika melakukan amal tersebut. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir As-Sa’di, Hal. 228).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul.” (HR. Muslim no. 224). Makna ghulul ini mengalami perluasan makna menjadi khianat, atau harta yang diperoleh dari jalan yang diharamkan.

Saran saya, lebih baik menabung di bank Syariah dengan memilih aqad wadiah (titipan), dimana di dalam aqad wadiah tidak diberi nisbah (bagi hasil), dan tidak juga dipotong pajak dan biaya administrasi lainnya. Untuk berbagai kebutuhan silakan membuka rekening di bank yang dapat menghapus item riba atau nisbah (istilah yang biasa digunakan bank syariah untuk menyebut bagi hasil). Jangan menyepelekan perkara ini, negeri ini tidak akan pernah sejahtera jika penduduknya melakukan berbagai macam kemaksiatan, termasuk riba.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.”Apabila telah nampak perzinaan dari riba di suatu negeri, maka mereka berarti telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka.” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,”Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan seperti seseorang menzinai ibunya. Dan yang paling berat (seperti) merusak kehormatan seorang muslim” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara ringkas dan Hakim meriwayatkannya secara lengkap dan menshahihkan).

“…..Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Source: actronout.word -Muhammad Satria Andika-
Share:

2 komentar:

  1. numpang promote ya min ^^
    buat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
    kesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
    || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    ReplyDelete
  2. Izin ya admin..:)
    silahkan langsung saja bermain bersama kami di Arenadomino(com) ditunggu kehadiran anda semua hadiah nyata menanti anda semua silahkan.. WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Terbaru

Bupati Blora Minta Pemprov Jateng Tuntaskan Jalan Provinsi di Blora

BLORA – Disela-sela (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2025, Kamis (28/3 /24, Bupati Blor...

Total Pageviews

Popular Posts

Blog Archive

Komunitas

SELANJUTNYA »