mediaedukasianda,- Saat kita membuka rekening
di bank konvensional, kita menyepakati dan menandatangani semua peraturan yang
dibuat oleh bank termasuk mendapatkan bunga bank. Sehingga hukum menyimpan uang
di rekening bank ribawi yang padanya terdapat akad riba adalah jelas HARAM,
maka jangan menabung di bank yang ada transaksi ribanya.
Lalu kalau menabung mesti dimana biar tidak kena
riba ?
Mungkin untuk melakukan permohonan kepada pihak
bank untuk menghapus bunga atau dengan kata lain tidak memasukkan bunga ke
rekening tabungan kita adalah sesuatu yang agak sulit, karena pastinya pihak
cs-nya akan berkata seperti ini,”Bunga suda ter-include di dalam sistem
sehingga tidak bisa” dan sederetan alasan lainnya.
Jikapun dengan alasan tidak akan mengambil
bunganya, maka menabung atau menyimpan uang di bank konvensional hingga
berbunga tetap haram hukumnya. Para ulama melarang menabung di bank
konvensional, meskipun tanpa ada keinginan untuk mengambil bunga. Karena
menaruh dana di bank akan membantu bank dalam melancarkan transaksi riba.
Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
Menabung untuk mengambil dan memiliki bunganya.
Para ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Karena bunga
tersebut didapat dari transksi ribwi. Untuk itu, menabung di bank dengan maksud
mengambil dan memanfaatkan bunganya, hukumnya haram. Dalam salah satu keputusan
Majma’ Al-Buhuts Al-Islami, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di
Kairo, tahun 1965.
Dalam keputusan tersebut dinyatakan,”Bunga dari
transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya,
baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif.
Karena dalil Al-Qur’an dan sunnah, semuanya dengan tegas menyatakan haramnya
kedua jenis riba dari utang tersebut.” (Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal.130).
Bagaimana jika menabung di bank konvensional tanpa
keinginan mengambil bunga? Para ulama melarang menabung di bank, meskipun tanpa
ada keinginan untuk mengambil bunga. Karena menaruh dana di bank akan membantu
bank dalam melancarkan transaksi riba. Hanya saja para ulama membolehkan jika
ada kebutuhan yang mendesak.
Contohnya, jika hanya dipakai untuk transaksi
transfer antar bank. Lajnah Daimah, dalam salah satu fatwanya menyatakan,”Haram
menyimpan uang di bank, kecuali darurat, dan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’
Fatawa Lanjah Daimah, 13:384).
Bagaimana jika membuka di bank konvensional dengan
tujuan untuk memanfaatkan jasa bank untuk transfer gaji dan semacamnya ? Jika
yang demikian alasannya, para ulama membolehkan selama uang tersebut tidak dibiarkan
disimpan sampai berbunga.
“Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer
melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan
yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan
syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu
ditransfer ke rekening pegawai.” (Fatwa Lajnah, no. 16501).
Bagaimana hukumnya jika bunganya disedekahkan ?
Pemahaman seperti ini sama halnya dengan orang yang mencuri dengan tujuan untuk
bersedekah. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanyalah menerima amal yang baik
dari hamba-Nya. Allah berfirman (yang artinya),”Sesungguhnya Allah hanya
menerima amal dari orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah:27).
Sementara sedekah dari riba, bukanlah termasuk amal
orang yang bertaqwa. Ibnu Sa’di mengatakan: Pendapat yang paling kuat tentang
makna ‘orang yang bertaqwa’ di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah
ketika melakukan amal tersebut. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap
wajah Allah, dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Tafsir As-Sa’di, Hal. 228).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Allah
tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil
ghulul.” (HR. Muslim no. 224). Makna ghulul ini mengalami perluasan makna
menjadi khianat, atau harta yang diperoleh dari jalan yang diharamkan.
Saran saya, lebih baik menabung di bank Syariah
dengan memilih aqad wadiah (titipan), dimana di dalam aqad wadiah tidak diberi
nisbah (bagi hasil), dan tidak juga dipotong pajak dan biaya administrasi
lainnya. Untuk berbagai kebutuhan silakan membuka rekening di bank yang dapat
menghapus item riba atau nisbah (istilah yang biasa digunakan bank syariah
untuk menyebut bagi hasil). Jangan menyepelekan perkara ini, negeri ini tidak
akan pernah sejahtera jika penduduknya melakukan berbagai macam kemaksiatan,
termasuk riba.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.”Apabila telah nampak perzinaan dari riba di suatu negeri, maka mereka
berarti telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka.” (HR. Ath-Thabrani
dan Al-Hakim).
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,”Riba itu ada tujuh puluh tiga
pintu. Yang paling ringan seperti seseorang menzinai ibunya. Dan yang paling
berat (seperti) merusak kehormatan seorang muslim” (Hadits shahih. Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah secara ringkas dan Hakim meriwayatkannya secara lengkap dan
menshahihkan).
“…..Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang
itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS.
Al-Baqarah: 275).
Source: actronout.word -Muhammad
Satria Andika-
numpang promote ya min ^^
ReplyDeletebuat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
kesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||
Izin ya admin..:)
ReplyDeletesilahkan langsung saja bermain bersama kami di Arenadomino(com) ditunggu kehadiran anda semua hadiah nyata menanti anda semua silahkan.. WA +855 96 4967353