BLORA - Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP, M.Si bersama Wakil Bupati Blora Tri
Yuli Setyowati, ST, MM menghadiri sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora pada Senin (15/11/2021).
Adapun agenda dalam sidang paripurna
kali ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan
DPRD Tentang KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang dirangkaikan dengan
Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda), dan Perubahan Program Peraturan Daerah
(Propemperda) Tahun 2021.
Dalam sidang tersebut turut
disampaikan mengenai Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blora, Laporan
Pansus DPRD Kabupaten Blora, Laporan Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Blora
dan dilanjutkan dengan penandatanganan dan persetujuan bersama.
Pada kesempatan tersebut, DPRD
Kabupaten Blora juga menyetujui pinjaman daerah pada anggaran pendapatan
belanja daerah atau APBD pada tahun anggaran 2022 dengan dengan nilai pinjaman
daerah paling banyak sebesar Rp150 Miliar.
Pinjaman tersebut dilakukan dalam
rangka untuk percepatan pembangunan dan peningkatan jalan yang masih kurang di
Kabupaten Blora maka diperlukan pembiayaan tambahan melalui pinjaman daerah.
Terkait penandatanganan Nota
Kesepakatan KUA dan PPAS, Bupati menyampaikan bahwa proses pembahasan awal APBD
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar.
Sehingga pada hari ini dapat
dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
"Dengan telah ditandatanganinya
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022, maka kita
dapat segera melanjutkan proses penyusunan APBD tahap berikutnya, yaitu
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022," ucap Bupati dalam
sambutannya.
"Terimakasih teman-teman dewan
yang juga sudah menyetujui rencana pinjaman untuk peningkatan pembangunan
infrastruktur," tambah Bupati.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan
persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora terhadap 2
Rancangan Peraturan Daerah.
Disampaikannya, bahwa dengan beberapa
pertimbangan dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora, maka perubahan tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali. Sehingga, Raperda tetang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 akan
diajukan untuk proses evaluasi.
"Raperda tetang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam
Negeri/Kementerian Keuangan untuk proses evaluasi, setelah dilakukan
persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD," terangnya.
Kemudian, terdapat beberapa perubahan
pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan adanya penggabungan
antara Dinas Peternakan dan Perikanan yang digabung dengan Dinas Pertanian dan
Tanaman Pangan.
"Berubahnya Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan Kepala Kantor sebagai pejabat eselon
IIIa menjadi Badan Kesbangpol dengan Kepala Badan sebagai pejabat eselon
IIb" kata Bupati.
"Hal ini merupakan amanat
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
yaitu Badan Kesbangpol Kabupaten Blora dengan intensitas sedang,"
lanjutnya.
Kemudian, penggabungan dua dinas
tersebut, terang Bupati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, selain sebagai konsekuensi penerapan Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019, juga agar lebih efektif, efisien, tepat fungsi dan ukuran.
"Sehingga diharapkan pelayanan
kepada masyarakat lebih meningkat sehingga Dinas Peternakan dan Perikanan
digabung dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan," papar Bupati.
Dikatakan Bupati, Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Blora perlu diubah. Raperda atas perubahan tersebut telah disetujui dalam rapat
Pansus.
"Raperda tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Blora telah disetujui dalam rapat Pansus, dan kemarin, Minggu,
14 November 2021, telah dilakukan penyempurnaan atas hasil fasilitasi dari
Gubernur," lanjutnya.
Bupati menjelaskan, setelah dilakukan
persetujuan bersama hari ini, kemudian akan diajukan permohonan nomor register
kepada Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Bupati mengatakan, setelah melalui
serangkaian tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, saat
ini telah memasuki tahap akhir proses penyusunan dan dalam sidang paripurna
kali ini telah dilakukan persetujuan bersama, yakni Raperda tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dan Raperda tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013.
Disampaikan Bupati dengan telah
dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora
terhadap dua Raperda dapat terwujud dengan adanya kerjasama dan komitmen yang
baik.
"Hal ini dapat terwujud karena
adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta adanya
komitmen bersama untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan 2 (dua)
raperda tersebut," paparnya.
Terkait Perubahan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, kata Bupati, maka dilakukan
penghapusan 3 (tiga) judul Raperda dari daftar Propemperda Tahun 2021.
"Penghapusan 3 (tiga) judul
Raperda dari daftar Propemperda Tahun 2021, yaitu: Perubahan atas Perda 7 tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010
tentang Perubahan Retribusi Pasar Grosir; dan Grand Design Pembangunan
Kependudukan," rincinya.
Dijelaskannya, untuk perubahan
retribusi pasar, penundaan penyusunan Raperda untuk tahun 2021 dilakukan dengan
pertimbangan bahwa penentuan tarif perlu kajian secara mendalam dan sosialisasi
kepada masyarakat tidak dapat dilaksanakan secara optimal, karena adanya
pandemi COVID-19.
Kemudian, terkait Grand Design
Pembangunan Kependudukan, setelah dilakukan kajian dan konsultasi, karena
muatan dalam Grand Design terlalu teknis sehingga tidak dituangkan dalam bentuk
Perda. Dengan demikian perlu dihapus dari daftar Propemperda 2021.
Bupati menyampaikan rasa
terimakasihnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, atas
kerjasama yang baik dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 serta dalam penyusunan kedua Raperda
tersebut hingga dapat disetujui pada hari itu.
"Dalam rapat paripurna ini saya
ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, atas kerjasama yang baik
dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun
Anggaran 2022 dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan” ucap
Bupati.
“Serta dalam rangkaian proses
penyusunan kedua Raperda dari awal sampai dengan ditandatanganinya persetujuan
bersama atas raperda-raperda tersebut,” tambahnya.
Hadir pada kesempatan tersebut,
Forkopimda Blora, Sekda Blora dan Kepala OPD Pemkab Blora. (Red).
0 komentar:
Post a Comment