BLORA - Bupati Blora H.Arief Rohman, S.IP.,M.Si dan Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Perizinan Daerah terkait Online Single Submission melalui zoom meeting, Jumat (28/05/2021) di Ruang Rapat Bupati.
Agenda rapat tersebut diantaranya penyampaian arahan-arahan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia .
Airlangga Hartarto mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja mendorong adanya kemudahan perizinan dalam berusaha. Salah satunya adalah melalui sistem perizinan berbasis risiko atau OSS (Online Single Submission) Risk-Based Approach.
“Salah satu kunci utama pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja adalah terselenggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, lebih cepat untuk itu diamanahkan percepatan perizinan berbasis risiko dengan sistem OSS yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga di pusat daerah maupun pemerintah daerah,” lanjutnya
Dikatakannya, sistem OSS Risk-Based Approach dinyatakan mulai diimplementasikan secara mandatory rencananya pada 02 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar pemerintah daerah untuk segera bersiap.
Lanjut Menko Perekonomian, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai peraturan/regulasi yang diperlukan untuk perizinan berusaha melalui OSS. Pihaknya pun mendorong agar pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya.
“Pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, wajib menyusun dan menyesuaikan peraturan-peraturan daerah, peraturan kepala daerah, guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan 2 juli 2021 sebagai amanat daripada PP No 6 tahun 2021,” papar Airlangga
Menurutnya, bahwa percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi.
“Percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19,” terang Airlanga.
Selanjutnya, dilakukan penyampaian arahan secara teknis oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito mengungkapkan bahwa tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah diantaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pihaknya pun turut memaparkan terkait kondisi pelayanan perizinan berusaha di daerah, kewenangan dan pendelegasian kewenangan, dan menyampaikan arahan tindak lanjut UU Cipta Kerja oleh Pemda, dan sebagainya.
“Jadi dukungannya komitmen dari bapak ibu sekalian (pemda), dan pinsip utama dari PTSP adalah memudahkan perizinan semua layanan publik,” kata Mendagri
Usai mengikuti Rakornas, Bupati Blora pun segera berkoordinasi melangsungkan rapat terbatas dengan Sekda Blora, Asisten II Sekda, DPMPTSP Kabupaten Blora, Bagian Perekonomian, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Bupati Blora mengungkapkan dukungan dari Pemkab Blora untuk menindaklanjuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat dalam rangka menghadirkan perizinan berusaha yang mudah dan cepat.
“Semoga kedepan perizinan dan investasi daerah semakin baik,” pungkasnya
Hadir pada rapat tersebut Sekda Blora, Asisten II Sekda, perwakilan dari BPPKAD Blora, Bappeda Blora, DPMPTSP Kabupaten Blora, Kepala Bagian Perekonomian. (Redaksi)
0 komentar:
Post a Comment