mediaedukasianda,- Rabu Pahing 17 April, Pemilu 2019 akan segera
digelar. Tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden, hajatan
demokrasi terbesar ini juga untuk pertama kalinya akan menentukan siapa saja
wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.
"Kondisi
Pemilu 2019 ini berbeda jauh dengan Pemilu 2014," kata Ketua Bawaslu RI,
Abhan, pada Jumat (8/2) di Surabaya.
1. Pemilu 2019 Adalah Pemilu
Serentak
Abhan
menjelaskan, jika dalam Pemilu 2019, masyarakat akan mencoblos lima kertas
suara. Kelima kertas suara itu nantinya dimasukkan ke dalam lima kota suara
seusai dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Pemilu 2019 ini
merupakan pemilu serentak atau yang lebih dikenal dengan pemilu lima kertas
suara," katanya.
Menurut
Abhan, KPU sendiri sudah melakukan simulasi pemilihan dengan 500 pemilih.
Hasilnya diketahui jika hingga pukul 11.00 WIB, baru tiga jenis kertas suara
yang terhitung. Oleh karena itu, KPU pun memutuskan untuk membatasi
masing-masing TPS dengan maksimal 300 pemilih.
2. Ada Lima Warna Kertas Yang Akan
Dicoblos Pada Saat Pemilu 2019
Direktur
Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), TitiAnggraini,
mengatakan, lima kertas suara pada saat Pemilu 2019 antara lain, DPRD
kabupaten/kota warna hijau, DPRD Provinsi warna biru, DPR RI warna kuning, DPD
RI warna merah, dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu.
"Pemahaman
warna surat suara menjadi penting, karena nantinya surat suara itu dimasukkan
ke lima kotak suara yang berbeda," kata Titi.
3. Kertas Suara Untuk Pemilihan DPR
RI Dan DPRD Hanya Mencantumkan Nama
Titi
menjelaskan, jika desain kertas suara untuk pemilihan legislatif berukuran 52
cm kali 82 cm. Menurutnya, desain surat suara untuk memilih DPRD
Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, tidak ada foto, hanya ada nama calon
legislatif.
"Dengan
desain yang seperti itu, saya harap masyarakat sudah tahu mau mencoblos yang
sebelah mana, sehingga tidak stres duluan melihat desainnya," katanya.
Cara memilih, lanjut dua, adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor atau
tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota legislatif.
4. Kertas Suara Pilpres Dan DPD RI Menggunakan
Foto
Sementara,
untuk kertas suara DPD dan Pilpres pada pemilu 2019 dilengkapi foto dan
nama. "Untuk DPD RI ada fotonya,
sedangkan untuk Presiden yang sebelah kanan warna abu-abu," ujar Titi.
Cara
untuk mencoblos pada kertas suara untuk DPD RI adalah dengan mencoblos satu
kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Sedangkan,
kertas suara Presiden-Wakil Presiden dicoblos satu kali pada nomor, nama, foto
pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada
surat suara.
5. Pemilu 2019 Persaingan Partai
Semakin Ketat
Sementara,
Abhan menjelaskan, bahwa parliamentary threshold (ambang batas parlemen) pada
Pemilu 2019, naik menjadi empat persen. Artinya, partai politik bisa lolos
parlemen jika suaranya mencapai minimal empat persen. Belum lagi, pertarungan
antara caleg. Dipastikan kompetisi pada Pemilu 2019 akan menjadi sangat ketat.
"Kompetisi
yang ketat membuat potensi pelanggaran semakin besar. Yang terbesar
pelanggarannya berupa money politic. Oleh karena itu, kami berharap jika
peserta pemilu tetap menjaga integeritas, tetap menjaga komitmen pemilu dan
tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Source:
idntimes.com
Izin ya admin..:)
ReplyDeleteSuntuk di rumah yuk gabung dan menangkan permainan kartu bersama kami hanya di ARENADOMINO 8 game kami sediakan untuk kalian semua so tunggu ap lagi yukk... WA +855 96 4967353