BLORA – Untuk Mengantisipasi pesebaran Covid-19 di Blora, Jawa Tengah dalam pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi di kabupaten Blora didasari dengan surat kawat Gubernur Jawa Tengah Nomor. 450/0014275 tanggal 27 Oktober 2020.
Hal ini disampaikan Sekda Blora Komang Gede Irawadi dalam rapat koordinasi (Rakor) jelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) yang dipimpin Wakil Bupati, Arif Rohman dan diikuti oleh jajaran Forkopimda, para tokoh agama, Badan Kerjasama Gereja-gereja (BAMAG) Blora dan OPD di ruang pertemuan Setda Blora, Jumat (18/12/2020).
“Menjadikan peringatan hari raya besar keagamaan sebagai momentum untuk meningkatkan semangat kehidupan beragama serta menjadi persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Sekda Blora.
Menurut Sekda, perayaan hari besar keagamaan pada prinsipnya tidak dilakukan secara tatap muka atau jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan warga jemaat dan harus sadar protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, tidak dianjurkan menambah tenda.
Peserta atau jemaah yang hadir merupakan warga daerah sekitar (jamah sendiri) bukan warga dari luar daerah yang bersangkutan.
Sekda menandaskan, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Jam Malam sebagaimana yang informasinya beredar, itu dinyatakan tidak benar dan tidak ada.
“PSBB tidak benar dan Jam Malam pun tidak ada,” tandasnya.
Meski demikian, operasi gabungan protokol kesehatan oleh Polri, TNI dan Satpol PP tetap digiatkan untuk mengedukasi warga masyarakat supaya tertib prokes mengingat persebaran Covid-19 di Blora meningkat.
Terkait pelaksanaan ibadah keagamaan, menurut Sekda haruas tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.
“Tidak melaksanakan pawai atau arak-arakan dalam rangka hari besar keagamaan,” tegasnya.
Tetap mengutamakan 3S. Yaitu Selalu Pakai Masker, Selalu Cuci Tangan, Selalu Jaga Jarak.
Sementara itu, salah satu anggota BAMAG Blora, Pendeta Yulius Sukarno menyampaikan, pihaknya juga telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenag No. 23 tahun 2020 maksimal jemaat 50 persen dari kapasitas ruang.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh gereja-gereja di Kabupaten Blora menerapkan protokol kesehatan. Dan hal tersebut sudah berjalan di masa pandemi ini,” jelas Yulius Sukarno.
Bahkan lanjut Yulius Sukarno, Natal dan Tahun Baru sudah ada edaran dari BAMAG agar gereja-gereja di Kabupaten Blora mengadakan kegiatan yang sifatnya doa saja. Tidak menyelenggaraan perayaan natal.
“Tidak ada natal bersama,” jelas Yulius Sukarno.
Hal senada disampaikan oleh Pendeta Gideon Siregar dari Gereja Bethel Injil Sepenuh Cepu.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Ops Polres Blora AKP Supriyo menyampaikan, pelaksanaan Operasi Lilin Candi akan dimulai 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Pos pelayanan akan didirikan di Alun-alun Blora dan perbatasan Cepu-Bojonegoro. Sedangkan pos pengamanan di gereja-gereja yang jemaatnya cukup banyak di antaranya Gereja Katolik Pius X Blora, Bethany Blora dan Gereja Katolik Cepu.
“Antisipasi agar pelaksanaan perayaan Hari Natal dan Tahun baru berjalan lancar akan diadakan pengamanan di tiap penyelenggaraan ibadah di masing-masing gereja,” ujarnya.
Selama operasi Lilin Candi dari Polri tidak mengijinkan perayaan natal dan tahun baru yang mengundang kerumunan massa.
“Ibadah sesuai dengan protokol kesehatan. Direncanakan Senin (28/12/2020) akan melaksanakan gelar pasukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Blora didukung oleh Kodim 0721/Blora. Dimana pihaknya siap bersama Polri dalam kamtibmas dan penerapan protokol kesehatan. (ADY/Red)
0 komentar:
Post a Comment