Tes Psikologi |
Maka dari itu, Jumat (13/03/2020) lalu, agar kebijakan baru yang telah diterapkan ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Kanit Regident Ipda Zaenul Arifin bersama anggotanya melakukan publikasi siaran radio di LPPL Gagak Rimang Blora. Dalam siaran tersebut ditegaskan bahwa bagi pemohon SIM untuk semua golongan selain mengikuti tes kesehatan Jasmani juga harus mengikuti tes kesehatan Rohani /tes Psikologi.
"Pemberlakuan ini, baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM. Tes psikologi ini sangat bermanfaat bagi pemohon SIM untuk keselamatan sekaligus etika berkendara saat di jalan raya," jelas Kasat Lantas Polres Blora AKP Dodiawan SH, S.I.K. melalui Ipda Arifin.
Menurutnya, terkait dengan kesehatan jasmani sudah memberlakukan Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Dokter, dan sehat rohani harus ada surat dari psikolog, sehingga seseorang telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
"SIM berlaku selama lima tahun, dan dengan waktu itu, karakter seseorang bisa mengalami fluktuatif apakah semakin baik atau tidak," ucap Ipda Arifin.
Amanat Undang - Undang, sambung Ipda Arifin bahwa dalam penyelenggaraan tes psikologi ini, pihaknya bekerja sama dengan Edi Santoso Konsultan Psikologi, berada di Jalan Agil Kusumadya.
"Oleh karena itu, pemohon harus uji psikologi apakah memenuhi syarat atau tidak dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara di jalan raya itu, berhubungan dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku, serta saling menghargai dengan sesama pengguna jalan," katanya.
Ditemui awak media favorit anda ini beberapa waktu lalu di gedung Satpas Blora, Kanit Regident menjelaskan bahwa, persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan langkah dari Kepolisian. Untuk menekan angka fatalitas kecelakaan dijalan raya yang diakibat oleh tingkat emosi pengemudi yang tidak stabil.
“Adapun tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tentunya Tes Psikologi ini mulai diterapkan diseluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Blora,” pungkas Ipda Arifin. (SB)
0 komentar:
Post a Comment