Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru Atau Perpanjangan Mulai Diberlakukan Di Satlantas Blora ~ MEDIAEDUKASIANDA

Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru Atau Perpanjangan Mulai Diberlakukan Di Satlantas Blora

Tes Psikologi
BLORA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora telah memberlakukan pemohon semua jenis golongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus lolos Tes Psikologi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 81 ayat 4 huruf b yaitu semua pemohon surat ijin mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat kesehatan rohani.

Maka dari itu, Jumat (13/03/2020) lalu, agar kebijakan baru yang telah diterapkan ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Kanit Regident Ipda Zaenul Arifin bersama anggotanya melakukan publikasi siaran radio di LPPL Gagak Rimang Blora. Dalam siaran tersebut ditegaskan bahwa bagi pemohon SIM untuk semua golongan selain mengikuti tes kesehatan Jasmani juga harus mengikuti tes kesehatan Rohani /tes Psikologi.

"Pemberlakuan ini, baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM. Tes psikologi ini sangat bermanfaat bagi pemohon SIM untuk keselamatan sekaligus etika berkendara saat di jalan raya," jelas  Kasat Lantas Polres Blora AKP Dodiawan SH, S.I.K. melalui Ipda Arifin.

Menurutnya, terkait dengan kesehatan jasmani sudah memberlakukan Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Dokter, dan sehat rohani harus ada surat dari psikolog, sehingga seseorang telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

"SIM berlaku selama lima tahun, dan dengan waktu itu, karakter seseorang bisa mengalami fluktuatif apakah semakin baik atau tidak," ucap Ipda Arifin.

Amanat Undang - Undang, sambung Ipda  Arifin bahwa dalam penyelenggaraan tes psikologi ini, pihaknya bekerja sama dengan Edi Santoso Konsultan Psikologi, berada di Jalan Agil Kusumadya.

"Oleh karena itu, pemohon harus uji psikologi apakah memenuhi syarat atau tidak dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara di jalan raya itu, berhubungan dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku, serta saling menghargai dengan sesama pengguna jalan," katanya.

Ditemui awak media favorit anda ini beberapa waktu lalu di gedung Satpas Blora, Kanit Regident menjelaskan  bahwa, persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan langkah dari Kepolisian. Untuk menekan angka fatalitas kecelakaan dijalan raya yang diakibat oleh tingkat emosi pengemudi yang tidak stabil.

“Adapun tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tentunya Tes Psikologi ini mulai diterapkan diseluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Blora,” pungkas Ipda Arifin. (SB)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Bupati Blora Minta Pemprov Jateng Tuntaskan Jalan Provinsi di Blora

BLORA – Disela-sela (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2025, Kamis (28/3 /24, Bupati Blor...

Total Pageviews

Popular Posts

Komunitas

SELANJUTNYA »