BLORA - Sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona, Satlantas Polres Blora Polda Jateng memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada Maret 2020.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Dodiawan SH, S.I.K. melalui Kanit Regident Ipda Arifin menyampaikan, masyarakat dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah 31 Maret 2020 mendatang.
"Apabila SIM itu habis masa berlakunya dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020," ujar AKP Dodiawan dalam siaran FB TMC Satlantas Polres Blora yang di follow awak media ini, Senin (23/03/2020).
Terakhir, disampaikan pula, orang dalam pengawasan (ODP) atau pasien positif covid-19 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat, dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit, tandas Ipda Arifin mengiyakan via WA-nya (SB).
Catatan Redaksi:
Bila Anda merasakan gejala awal Covid-19, untuk memastikannya atau untuk mengetahui informasi perihal virus ini bisa mengakses nomor hotline Dinas Kesehatan Kabupaten Blora di (0296) 531127 atau melalui aplikasi berbasis android Tanggap PSC 119.
Bila Anda merasakan gejala awal Covid-19, untuk memastikannya atau untuk mengetahui informasi perihal virus ini bisa mengakses nomor hotline Dinas Kesehatan Kabupaten Blora di (0296) 531127 atau melalui aplikasi berbasis android Tanggap PSC 119.
0 komentar:
Post a Comment