BLORA – Bencana banjir yang terjadi di Desa Candi, Kecamatan Todanan pada bulan November 2022 lalu, masih lekat dalam ingatan warga setempat, khususnya bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Peristiwa tersebut turut mengundang keprihatinan Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, yang hadir menemui ahli waris korban banjir untuk memberikan santunan, Selasa (28/3/2023) di Masjid Al Badar, Desa Ngumbul, Kec. Todanan.
Usai shalat Tarawih berjamaah, Bupati secara langsung menyerahkan santunan kepada Dwi Sofyan Hasim yang merupakan anak pertama dari korban pasangan suami istri Pasiman Ali Rifai dan Maryam, serta santunan diberikan kepada M Arsyil Rohman anak kedua dari korban Sulastri.
“Kami hadir disini dalam rangka bersilaturahim, melaksanakan kegiatan tarawih bersama dan kita juga memberikan santunan untuk keluarga yang membutuhkan, semoga bisa sedikit meringankan beban panjenengan,” ungkap Bupati dihadapan penerima santunan.
Selain memberikan santunan, Bupati Arief juga menyapa sekaligus memberikan motivasi dan semangat kepada anak keluarga korban bencana banjir tersebut agar tetap optimis dalam menatap masa depan.
Tak hanya itu, Bupati juga menyerahkan bantuan-bantuan kepada takmir masjid dan masyarakat yang membutuhkan.
Hadir dalam acara tersebut, Camat dan Forkopimcam Todanan, pimpinan Baznas Blora, MWC NU Todanan, Kepala Desa Ngumbul, seluruh kepala desa se Kec. Todanan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ngumbul, Parji, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Arief yang telah memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Blora yang telah berkenan memberikan bantuan dan santunan kepada warga kami yang kurang mampu semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat sehingga bisa meringankan beban mereka,” terangnya
Adapun bantuan yang diberikan diantaranya berupa paket sembako hingga uang tunai. Santunan yang diberikan Bupati Arief kepada ahli waris korban bencana banjir berupa uang tunai masing-masing sejumlah 3 juta rupiah.(Prokompim/Redaksi)