BLORA - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora dan Subdenpom Blora serta dibantu Personel BPBD Blora kembali menggelar razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rabu malam, (30/09/2020).
Untuk diketahui, sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan Di Alun alun malam hari yaitu perorangan yang melintas di Kawasan Alun alun kota Blora.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa razia dimulai pukul 20.00 WIB. (8 malam) berlangsung selama kurang lebih 2 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 91 orang.
Dengan rincian sanksi teguran 29 orang, kerja sosial 53 orang dan denda 9 orang.
"Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora," jelasnya.
Djoko Sulistiyono selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
"Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun/handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan sehat," pungkasnya.
Salam Seger Waras. (ADY/Red)
Home »
Masyarakat
» 91 Pelanggar Prokes Terjaring Razia Petugas Gabungan Di Alun Alun Blora
91 Pelanggar Prokes Terjaring Razia Petugas Gabungan Di Alun Alun Blora
Terbaru
Resep Sambel Pete Udang Menggoda Lidahmu
Bumbu dihaluskan: ~ cabe merah segar 150 gram ~ bawang merah 6-8 siung kcl ~ bawang putih 3-4 siung kecil ~ kemiri 1 biji kecil,...
0 komentar:
Post a Comment