BLORA - Upaya mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di wilayah Kabupaten Blora. Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., pada Senin siang (07/06/2021) kemarin, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral (Linsek) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rakor diawali dengan mengikuti zoom meeting dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang arahan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah. Yang mana Kabupaten Blora saat ini statusnya zona orange, sedangkan tetangga (Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, dan Sragen) sudah masuk zona merah. Sehingga Gubernur meminta Blora untuk waspada dan meningkatkan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).
“Pak Gubernur sudah mewanti-wanti agar Blora bisa meningkatkan kewaspadaan, mengingat tetangga kita sudah masuk zona merah. Jangan sampai Blora ikut merah, protokol kesehatan harus lebih kita perketat untuk mencegah penularan. Apalagi Sabtu lalu Panglima TNI dan Kapolri datang langsung ke Blora terkait hal ini,” ucap Bupati H. Arief Rohman.
Bupati Blora H. Arief Rohman juga menyatakan bahwa saat ini ada klaster hajatan yang terjadi di Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo. Dari 50 yang di Swab-PCR tahap pertama, hasilnya 35 keluar positif. Sedangkan 41 swab-pcr kedua hasilnya belum keluar karena masih menunggu hasil dari Solo dan Semarang.
Menyikapi hal itu, Bupati pun berinisiatif untuk mengirimkan surat permohonan bantuan alat Swab-PCR kepada Kementerian Kesehatan dan BNPB agar Blora bisa diberikan tambahan lagi. Karena saat ini yang ada Swab-PCR-nya baru Labkesda dan RSUD Blora. Sedangkan RSUD Cepu belum ada.
H. Arief Rohman telah meminta seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Blora untuk bisa menambah tempat tidur untuk perawatan pasien isolasi guna antisipasi penambahan lonjakan kasus covid-19.
“Untuk klaster hajatan di Desa Balongsari, kami ucapkan terimakasih kepada jajaran TNI, Polri dan Satgas Covid-19 yang terjun langsung melaksanakan penyemprotan disinfektan, pengetatan prokes dan pemasangan portal untuk pembatasan aktifitas masyarakat skala mikro di tingkat desa,” kata H. Arief Rohman.
Bupati Blora juga minta pertimbangan Kapolres Blora dan Dandim 0721/Blora terkait langkah -langkah antisipasi adanya hajatan, hiburan dan sedekah bumi yang berpotensi mengumpulkan banyak orang tanpa protokol kesehatan agar tidak menjadi ajang penularan virus Covid-19 di Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., menyampaikan bahwa untuk Polres Kudus, Pati, Jepara dan Rembang yang berada di wilayah eks-Karesidenan Pati sudah menetapkan larangan adanya hajatan.
“Yang diperbolehkan hanya akad nikah, itupun dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari petugas. Monggo Blora seperti apa. Kami inginnya semua bisa ditekan dan masyarakat sehat. Begitu juga dengan sedekah bumi, kami harap bisa dibatasi seminimal mungkin, jangan ada hiburan yang memancing kerumuman, cukup doa bersamanya saja secara sederhana,” tegas Kapolres Blora. (Redaksi)
0 komentar:
Post a Comment